Sabtu, 28 Februari 2009

Christine Hakim: Saya Tidak Mencatut Nama Artis

PadangKini.com | Minggu, 1/3/2009, 8:08 WIB
PADANG--Hati-hati mengganti nama dengan nama artis terkenal. Apalagi dijadikan merek usaha yang kemudian besar. Apalagi pula, usaha yang bermerek artis terkenal itu dijadikan nama usaha makanan.
Itulah yang terjadi dengan usaha "Keripik Balado Christine Hakim". Gara-gara nama usaha ini mirip dengan artis kondang Christine Hakim, kedua Christine Hakim pun menjadi jengah dan gelisah.
Christine Hakim sang artis dalam acara Konferensi Internasional Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Bali, 2 Desember 2008, seperti dikutip Kompas, mengatakan banyak yang bertanya kepadanya apakah dia pemilik Keripik Balado Christine Hakim di Padang.
Sang artis yang berdarah Minang ini mencontohkan kasus ini sebagai gambaran betapa hak kekayaan intelektual di Indonesia belum dihargai.
Terkait nama artis, Christine Hakim yang keturunan Tionghoa juga mengaku banyak yang bertanya kepadanya apakah usaha keripik balado itu milik sang artis.
"Tidak ada niat saya untuk mencatut nama artis terkenal Christine Hakim, ini murni nama saya yang tercatat pada catatan sipil," kata Christine Hakim pemilik keripik balado dengan mata berkaca-kaca di depan pulahan wartawan yang diundangnya jumpa pers soal nama ini di restoran Happy Family di Padang, Sabtu (28/2).
Pemilik keripik balado ini mengaku lahir pada 1956 dengan nama asli Kheng Kim. Ibunya sendiri merantau ke Padang dari Cina. Pemerintah di era Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 326/PWI Tahun 1983 yang mewajibkan warga keturunan Cina yang berada di Indonesia untuk mengganti nama sesuai dengan bahasa Indonesia.
"Karena itu pada 1990 ketika saya berumur 34 tahun orang tua saya mengganti nama saya dengan Christine Hakim, nama ini disahkan dengan Catatan Sipil Pemerintahan Kotamadya Dati II Padang pada tanggal 24 Maret 1990," katanya.
Tentu saja ketika memilih nama Christine Hakim, nama artis Christine Hakim yang juga lahir pada 1956 dan sudah menjadi artis pada 1973 sedang berkibar. Apalagi film legendaris Tjoet Nja' Dhien (1988) yang dibintanginya sedang berkibar pada 1990.
Gustiti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Departemen Hukum & HAM Sumatera Barat yang juga dihadirkan dalam jumpa pers itu membenarkan keabsahan nama Christine Hakim dari segi hukum
"Merek usaha ini bukanlah nama artis Christine Hakim, tapi ini murni milik Christine Hakim asal Padang," jelasnya.
Gustiti menambahkan, tahun 2005 ‘Keripik Balado Christine Hakim' mendaftarkan merek dagangnya ke Departemen Hukum & HAM Sumbar, dan pada Februari 2008 barulah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Depertemen Hukum & HAM megeluarkan Sertifikat Merek untuk Keripik Balado Christine Hakim dengan nama pemilik Christine Hakim yang berlamat Jl. Nipah No. 38 RT.03 RW. 1 Padang.
"Dari nol saya dengan suami merintis usaha ini, dengan semangat yang kuat dan sampailah kami pada titik seperti saat ini, semata-mata tujuan kami bagaimana makanan khas Sumatera Barat berkualitas dan bermutu," kata Christine yang juga menjadi pengurus koperasi UKM di Sumatera Barat ini sambil terisak. (andri/syof)

Comments :

0 komentar to “Christine Hakim: Saya Tidak Mencatut Nama Artis”

Gubernur Sumbar periode 2010-2015 pilihan anda...?

 

Copyright © 2009 by Brangkas Online